//
you're reading...
Hukum & Kriminal

Surat Pernyataan Di Tandatangani Orang Meninggal, Walikota Tasikmalaya Harus Tanggap

Ny. Armiya (Alm) Yang meninggal tahun 2001 dan anaknya ibu Carminah (Alm) meninggal pada tahun 2006, kenapa bisa menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Wakaf yang di buat pada tanggal 14 Juni 2012 …. !!!

Tasik Kota-BIN, Lia Kumiawati, salah satu warga Cibunigeulis Kec.Bungursari Tasikmalaya Jawa Barat, mengadu ke tim wartawan media Berita Investigasi Nasional bahwa dia merasa di rugikan oleh pemerintah kota Tasikmalaya Jawa Barat, atas dugaan penguasaan Iahan miliknya.
Menurut Lia, dia dan keluarganya tidak pernah menyerahkan ataupun mewakafkan lahan tersebut kepada Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Adapun berkas terlampir yang di pegang dan digunakan sebagai Acuan pihak Pemkot Tasikmalaya dalam mempertahankan Tanah tersebut (yang diakui sebagai salah satu Aset Pemerintah Kota Tasikmalaya-red) yaitu “SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS KELUARGA M. SYAFE’I yang di buat pada tanggal 14 Juni 2012 diduga merupakan sebuah rekayasa/tipu muslihat dari seseorang dalam mengambil keuntungan pribadinya.
Ketika dikonfirmasi oleh media BIN mengenai upaya keluarga tersebut dalam memperjuangkan haknya, Lia Kumiawati ( putri dari Kunjan Syarif-red) mengatakan bahwa dia sudah menempuh jalur Hukum dengan melaporkan hal tersebut.kepada pihak Mapolres Tasikmalaya terkait pelaporan dugaan Penipuan,Penggelapan dan Pemalsuan Tanda tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menerima lampiran Surat Tanda Bukti Laporan/Pengaduan No: B/550/111/2014/JBR/RES TSM KOTA,
“ Kami sekeluarga dari dulu sampai saat ini tidak pernah merasa menyerahkan apalagi Mewakafkan Tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, tidak pernah sama sekali saya ataupun seluruh keluarga ahli waris berkumpul di kantor kec. Bungursari guna ISLAH penyerahan Lahan tersebut kepada Pemerintah kota Tasikmalaya, secara Mutlak Rasional yang berakhir Mufakat dari seluruh Keluarganya , khususnya dari ahli waris keluarga Kunjan Sharif. Kami sekeluarga , merasa “dibokong dan dirampas”. Apalagi terbukti secara nyata adanya dua kejanggalan dalam SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS KELUARGA M. SYAFE’I, tentang orang yang sudah Meninggal pada tanggal 30 Desember 2001 yang bernama Ny. Armiya (Alm) dan anaknya ibu Carminah (Alm) meninggal pada tanggal 08 Oktober 2006, kenapa bisa menandatangani Surat Peryataan Penyerahan yang di buat pada tanggal 14 Juni 2012 …. !!! sangat tidak masuk akal. Ditambah lagi Surat Keterangan resmi pada tanggal 27 Pebruari 2014 yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN AGAMA Kantor Urusan Agama Kecamatan Indihiang dengan No: Kk.10.23.2/PW.01/147/2014 dan tertanda langsung Kepala KUA Kota Tasikmalaya yang menerangkan bahwa (berdasarkan permohonan Klarifikasi dari saudari Lia Kumiawati) klarifikasi tentang tanah wakaf yang beralamat di Kp.Gunung Cariu Rt.02/06 Kel.Cibunigeulis Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya. Menurut informasi/Surat Pemyataan Ahli Waris Keluarga M.Syafe’i (Alm) yang di buat pada tanggal 14 juni 2012 tidak/belum diketemukan tidak terdaftar dalam dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) KUA Kec.lndihiang,” tegas Lia.
Berdasarkan hasil konfirmasi media BIN (01/09) dengan Kabag, hukum Pemkot Tasikmalaya, Hanafi di ruangannya menerangkan, ” pihak pemkot sudah menyerahkan semuanya kepada aparat yang berwenang, karena permasalahan tersebut sudah di laporkan oleh salah satu ahli waris kepada pihak Mapolres Kota Tasikmalaya, dan sekarang sudah dalam proses hukum,”paparnya.
Saat media BIN mengkonfirmasi pernyataan diatas kepada Kasat Reskrim Mapolresta Tasikmalaya (16/09) Iangsung di ruangannya dengan di damping oleh salah satu anggotanya yang menangani tentang Perkembangan penyidikan kasus tersebut menerangkan, “kasus ini masih dalam proses penyidikan kami, dan lebih dari 25 saksi sudah dimintai keterangan, tinggal memanggil saksi-saksi yang lain. Tingkat kendala kami dari proses ini bahwa ada beberapa saksi yang di mintai keterangan temyata orang tersebut sudah meninggal dunia beberapa tahun kebelakang,” paparnya.
Hasil Jejak pendapat media BIN, dari beberapa Tokoh di Masyarakat menyatakan ,”Sudah jelas dan Selayaknya menjadi Hak dan Kewajiban dari kedua belah pihak untuk bisa mengambil Tindakan Bijaksana guna mengklarifikasi tercapainya sebuah Solusi. Justru dengan asumsi dan opini yang muncul di Surat Kabar harian ataupun mingguan akan munculnya sebuah Subtansi berkepanjangan antara Pemerintah Kota dengan Warganya sendiri, hal ini jelas akan memicu bermunculannya pro dan kontra serta Persepsi juga prediksi dari beberapa elemen di Masyarakat pada umumnya. Khususnya, jika melihat objek Rutinitas dan aktivitas yang sekarang berada di atas Lahan tersebut.
Yang jadi pertanyaannya adalah, Apakah benar pihak Pemerintahan Kota Tasikmalaya seperti itu? Bila benar, diduga kuat seolah-olah dinas terkait juga merestui hal tersebut, sehingga pemecahannya berlarut-larut tanpa ada solusi.***ENDRA. R***

Discussion

One thought on “Surat Pernyataan Di Tandatangani Orang Meninggal, Walikota Tasikmalaya Harus Tanggap

  1. luar biasa

    Posted by Anonymous | September 22, 2014, 22:29

Leave a comment

lowker

Edisi 101

101_Page_01

Pendiri / Pimpinan Umum

pimred

” Siap Tangkap & Penjarakan KORUPTOR …! “

LOGO W CORRUPTION web
16Y

STOP PRESS !

stopress web joko purnomoedi tengku h martono marshandi

Arsip Berita

Kategori Berita

Kumpulan Berita

Blog Stats

  • 302,442 hits