PONTIANAK KOTA, Bin Kalbar, Pemusnahan barang bukti berupa ganja kering seberat 21,3 Kg di halaman Ditrektorat Narkoba Polda Kalbar serta dihadiri oleh Perwakilan BNNK, BNNP Kalbar, Kajari Pontianak serta Ketua Pengadilan Tinggi pada hari jumat (25/10).
Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Hendi Handono mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ganja kering seberat 21.3 Kg yang di amankan pihaknya dari kapal Cargo Expres 88 pada bulan september lalu, dengan tersangka berinisial MM ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang pemusnahan barang bukti dalam jumlah yang banyak guna untuk mencegah akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan seperti terjadinya kehilangan barang bukti atau rusak barang bukti itu tersebut.
Lanjut beliau, minggu (22/9) sekitar pukul 15.00 wib Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP IE Prastiono bersama jajaran anggotanya melakukan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa ganja tersebut, setibanya di pelabuhan parit pekong Pontianak Timur, kapal langsung kita geledah serta ditemukan karung putih berisikan 23 paket ganja kering di gudang kapal tersebut, disaat kita temukan karung tersebut dalam posisi tertutup mengunakan tali tambang serta ditindi mengunakan kayu, sedangkan posisi karung tersebut terpisah dengan barang kiriman yang lain nya, pada saat itu seluruh awak kapal kita dimintai keterangan serta mendapatkan informasi bahwa karung tersebut milik SR alias LO yang dititipkan kepada tersangka MM yang juga selaku petugas kapal Expres itu sendiri, MM menerima karung tersebut dari seseorang yang di Jakarta untuk di bawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada SR alias LO di Pontianak, pada saat dilakukan penangkapan SR alias LO melarikan diri, kini SR alias LO menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Dikatakannya juga dari pihaknya selaku penyidik melibatkan Instransi terkait didalam melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja kering seberat 21,3 Kg tersebut, serta masih sekitar 29,9 Gram ganja kering yang belum kita musnakan dan akan kita serahkan kepada kejaksaaan untuk dihadirkan sebagai barang bukti disaat persidangan di pengadilan nanti, “pihak kita sampai kini masih melakukan pengejaran terhadap para tersengka itu sendiri”, ungkap Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Hendi Handono. ( TENGKU, Bin Kalbar )
Discussion
No comments yet.