//
you're reading...
Politik & Korupsi

Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Korupsi Terselubung Pejabat Publik

Kendaraan dinas  yang dipakai bukan pada fungsinya

Kendaraan dinas yang dipakai bukan pada fungsinya


kendaraan dinas (2)
kendaraan dinas (3)Pada hari Sabtu dan Minggu kurang lebih jam 21:00 WITA dan jam 16.00 WITA diawal pertengahan tahun 2014, saya sempat dibuat dongkol oleh kendaraan Dinas berDinas jenis Toyota Avanza yang dikendarai secara ugal-ugalan, yang lebih ironis lagi setelah diperhatikan pengemudinya ternyata seorang remaja yang berusia kira-kira 16-18 tahun.
Ternyata persoalan serupa diakui pernah dialami beberapa rekan saya, ditempat yang berbeda dan bisa jadi pelakunya juga berbeda. Sehingga muncul pertanyaan apakah semudah itu kendaraan dinas pemerintah dipakai bukan sebagaimana fungsinya ?
Tetapi hampir bisa dipastikan pengendaranya yang entah berhubungan apa dengan pejabat berwenang yang sesungguhnya (yang mempunyai hak guna terhadap mobil dinas tersebut) yang jelas pasti mempunyai hubungan emosional dengan pejabat tersebut. Karena tidak mungkin orang yang tidak mempunyai hubungan emosional tertentu dengan pejabat tersebut diperbolehkan dan berani menggunakan mobil dinas.
Selain persoalan tersebut, kita pasti sudah sering menjumpai kendaraan Dinas ditempat yang kadang tidak ada hubungannya dengan kedinasan. Bahkan tidak jarang yang mengendarainya orang yang tidak dikenal dilingkungan birokrasi kita, kendaraan dinas seolah-olah telah menjadi hak pejabat tertentu yang bisa digunakan kapan saja, untuk apa saja dan oleh siapa saja yang penting mempunyai kedekatan secara fungsional dengan pejabat tersebut, walaupun diluar kedinasan dan bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan fungsinya terhadap pelayanan masyarakat.
Kalau kita mencoba bertanya tentang latar belakang pengadaan kendaraan dinas, pasti hampir semua menjawab bahwa pemberian kendaraan dinas adalah untuk memaksimalkan pelayanan publik, dan pengabdiannya terhadap masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, apalagi yang tidak ada hubungan dengan hal tersebut seperti dipakai ugal-ugalan bahkan dipakai belajar mengemudi oleh anak-anaknya. PERTANYAANNYA KENAPA HAL TERSEBUT BISA TERJADI…?
Padahal Kendaraan Dinas selain dibeli menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat, pemeliharaan dan perawatannya juga menggunakan uang yang sama, seperti yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung persepsi dan moral para pejabat dan pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas tersebut.
Dengan demikian kira-kira menurut para pembaca adil atau tidak ? Ketika negara dan rakyat harus bayar untuk membiayai kendaraan dinas yang digunakan bukan untuk urusan kedinasan dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kedinasan, bahkan dengan “keangkuhannya” merasa apa yang mereka pakai adalah hak yang bebas digunakan untuk apa saja, kapan saja, dan oleh anggota keluarganya untuk kepentingan pribadinya.
Sebenarnya diakui atau tidak, penyalahgunaan terhadap kendaraan dinas dalam bentuk apapun merupakan tindakan merugikan terhadap negara dan penghianatan terhadap masyarakat, perbuatan tersebut sama dengan kejahatan dan korupsi, kita bisa melihat dalam UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada in-efisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai yang diperuntukannya.
Dengan demikian keempat unsur tindak pidana korupsi menurut UU 20/2001 telah terpenuhi semua, namun karena hal tersebut (penggunaan kendaraan dinas) diluar kemestian sangat banyak diselewengkan, sehingga kadang-kadang kita hampir menganggap itu hal yang biasa, sehingga masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak peduli dengan hal tersebut.
Akhirnya dimasa yang sangat peka terhadap persoalan-persoalan korupsi seperti saat ini, mudah-mudahan tulisan ini menjadi awal dari sebuah gerakan yang mampu mengarahkan pemikiran kita semua, sehingga konsepsi tentang kendaraan dinas sebagai fasilitas dan alat bantu penyelenggara negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat bisa dikembalikan seperti fungsi yang sebenarnya.Sehingga kita tidak akan menjumpai lagi kendaraan Dinas berkeliaran dihari libur, dipasar, tempat rekreasi dan tempat yang tidak semestinya diluar jam kedinasan.

Discussion

No comments yet.

Leave a comment

lowker

Edisi 101

101_Page_01

Pendiri / Pimpinan Umum

pimred

” Siap Tangkap & Penjarakan KORUPTOR …! “

LOGO W CORRUPTION web
16Y

STOP PRESS !

stopress web joko purnomoedi tengku h martono marshandi

Arsip Berita

Kategori Berita

Kumpulan Berita

Blog Stats

  • 302,686 hits